Cypriva Logo

Articles

Latest insights and updates on PDP compliance and data protection

Sinyal Kuat Menata Sektor Digital Indonesia

Sinyal Kuat Menata Sektor Digital Indonesia

digify
PDP
Strategi Efektif Menghindari Denda PDP: Panduan Lengkap untuk Bisnis

Strategi Efektif Menghindari Denda PDP: Panduan Lengkap untuk Bisnis

Sejak berlakunya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia, banyak bisnis masih kurang memahami risiko pelanggaran. Padahal, kegagalan dalam mematuhi regulasi ini dapat berujung pada denda hingga 2% dari pendapatan tahunan serta sanksi administratif lainnya.

digify
PDP
5 Langkah Menjaga Kepatuhan PDP Tanpa Ribet: Panduan Praktis untuk Bisnis

5 Langkah Menjaga Kepatuhan PDP Tanpa Ribet: Panduan Praktis untuk Bisnis

Artikel ini akan memandu Anda dengan 5 langkah praktis untuk menjaga kepatuhan PDP tanpa ribet. Bahkan jika Anda tidak memiliki tim IT besar, strategi ini dapat membantu bisnis tetap compliant dan terhindar dari sanksi.

digify
PDP
UU Perlindungan Data Pribadi 2024: Panduan Lengkap untuk Bisnis di Indonesia

UU Perlindungan Data Pribadi 2024: Panduan Lengkap untuk Bisnis di Indonesia

UU PDP memberikan kerangka hukum bagi bisnis dalam mengelola data pribadi serta memastikan perlindungan hak privasi individu. Berdasarkan Pasal 20 UU PDP, setiap entitas yang memproses data pribadi wajib mematuhi regulasi ini

digify
PDP
6 Prinsip Perlindungan Data Pribadi dalam UU PDP 2022: Panduan untuk Bisnis di Indonesia

6 Prinsip Perlindungan Data Pribadi dalam UU PDP 2022: Panduan untuk Bisnis di Indonesia

Enam prinsip utama yang harus dipahami dan diterapkan dalam pemrosesan data pribadi

digify
PDP
Kebocoran Data Pribadi di Indonesia: Ancaman, Kasus, dan Solusi Strategis

Kebocoran Data Pribadi di Indonesia: Ancaman, Kasus, dan Solusi Strategis

Transformasi digital Indonesia, yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi digital 22% per tahun (BPS, 2024), terus terganggu oleh gelombang kebocoran data yang tak henti. Sepanjang 2024, 63% insiden siber menyasar sektor pemerintah dan perbankan, mengungkap kerentanan sistemik dalam tata kelola data nasional (BSSN, 2024). Kebocoran data BPJS Kesehatan 2021—yang mengekspos 279 juta rekam medis—memperlihatkan praktik enkripsi yang cacat, yang kemudian dimanfaatkan untuk klaim asuransi palsu. Sementara itu, kebocoran data Dukcapil 2022 membocorkan identitas 105 juta penduduk, memicu lonjakan rekening bank fiktif dan pencurian identitas. Sektor perbankan tetap menjadi sasaran utama. Serangan ransomware LockBit pada Bank Syariah Indonesia 2023 mengganggu transaksi senilai Rp178 miliar, sedangkan kebocoran data 378 GB Bank Jatim mengekspos kebiasaan finansial detail 3,8 juta nasabah. Insiden ini mengikis kepercayaan publik: 71% warga Indonesia akan menarik dana dari bank yang terdampak kebocoran (Katadata, 2024). Solusi memerlukan aksi segera. Deteksi ancaman berbasis AI, arsitektur zero-trust, dan sertifikasi ISO 27032 wajib bagi tim IT menjadi krusial. Kebijakan Bank Indonesia 2024 tentang kriptografi tahan kuantum dan protokol simulasi ransomware OJK menandakan kemajuan. Namun, Dana Pertahanan Siber Rp5 triliun dan sistem pemantauan nasional berbasis AI diperlukan untuk mencegah "tsunami siber" yang diprediksi pemimpin keamanan ASEAN. Sebagaimana diingatkan Menkominfo: “Setiap kebocoran data adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi untuk melindungi warga negara.” Waktu terus berjalan—kedaulatan digital Indonesia bergantung pada ketahanan yang konkret, bukan sekadar retorika.

digify
PDP